SUMENEP, koranmadura.com – Pengedar narkoba di wilayah hukum Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur terus diburu. Kali ini dua pemuda berhasil ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu.
Keduanya itu di antaranya, Hasanuddin Efendi (30), seorang pemuda asal Kelurahan Karang Duak dan Rizal Fauzi (31), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
“Mereka diamankan saat berada di pinggir jalan raya, tepatnya di Jl. Pahlawan di bengkel bubut Kelurahan Karangduak, pada Kamis 05 Maret 2020 malam,” kata AKP Widiarti, Sabtu, 7 Maret 2020.
Penangkapan tersebut kata dia berdasarkan informasi masyarakat. Setelah itu dilakukan penyelidikan, akhirnya pihanya berhasil menangkap dua pemuda.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP merek Oppo warna merah tipe A3s, satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No Polisi M 2669 WU.
Barang bukti itu ditemukan dalam saku celana sebelah kiri warna putih kotak-kotak merah yang dipakai Rizal Fauzi.
Hasil interogasi, barang tersebut diperoleh dari Hasanuddin Efendy. “Mereka berdua langsung diamankan,” tegasnya.
Saat ini mereka telah dilakukan penahannan usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)