SAMPANG, koranmadura.com – Perampok toko perlengkapan bayi (Baby Shop) milik Siti Rukayah di Jalan Wijaya Kusuma No 10B, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur yang terjadi pada Rabu, 4 Maret 2020 lalu akhirnya ditangkap oleh kepolisian setempat. Bahkan polisi menghadiahi timah panas kepada pelaku karena mencoba untuk kabur.
Baca: Perampok Bersenpi di Sampang Masih Bekeliaran, Polisi: Kami Sudah Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Pelaku yang yang menggunakan senpi saat beraksi tersebut atas nama Afif Bin Abdul Hakim (24), warga jalan Jembatan Baru No 35C, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 6 Maret 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi gerimis. Saat itu, pelaku sedang berada di rumahnya dan berupaya menghilangkan barang bukti senpi jenis air softgun warna hitam buatan Australia yang dipakai untuk menodong korban.
“Kami amankan pelaku di rumahnya. Saat itu pelaku sedang berusaha membakar barang bukti senpi. Dan pelaku juga mencoba melakukan upaya melarikan diri, sehingga dihadiahi timah panas,” ungkapnya, Senin, 9 Maret 2020.
Akibat perbuatannya, AKBP Didit menyatakan bahwa pelaku diganjar dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca: Pura-pura Beli Susu Bayi, Perampok Bersenpi di Sampang Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah
Sementara itu, di hadapan awak media, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Sebab dirinya terpaksa melakukan perampokan lantaran untuk membayar uang cicilan sepeda motor milik istrinya yang dipakai saat beraksi.
“Untuk bayar cicilan sepeda motor milik istri. Sepeda itu beli di Jakarta. Dan istri saya kerja di Semarang,” akunya. (Muhlis/SOE/DIK)