SAMPANG, koranmadura.com – Afif Bin Abdul Hakim (24), pelaku perampokan toko asal warga jalan Jembatan Baru No 35C, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tak kuasa menahan tangis saat dipertemukan dengan Siti Rukayah, pemilik toko yang dirampoknya.
Di hadapan awak media, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan pelaku sempat menetaskan air mata hingga mencium tangan Ibu Siti Rukayah, korban sekaligus pemilik toko perlengkapan bayi yang berada di Jalan Wijaya Kusuma 10B, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.
Afif, sapaan akrab pelaku mengaku bahwa ia terpaksa merampok karena terdesak cicilan sepeda motor milik istri sirinya yang dipakai saat beraksi.
“Untuk bayar cicilan sepeda motor milik istri. Sepeda itu beli di Jakarta. Dan istri saya kerja di Semarang,” akunya, Senin, 9 Maret 2020.
Sementara Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyatakan, pekerjaan keseharian pelaku perampokan diketahui serabutan dan kadangkala ikut membantu pekerjaan orang tuanya di toko.
“Pelaku ini pernah tinggal dan sekolah di Jakarta. Istrinya dari Jakarta dan bekerja di Semarang. Nah untuk kerjaan keseharian pelaku ini serabutan, kadangkala ikut bantu Abinya di toko, kebetulan orang tuanya punya toko jualan sarung,” katanya.
Di tempat yang sama, Rukayah meminta kepada kepada polisi agar pelaku mendapat ganjaran seberat-beratnya. Hal itu disampaikan karena peristiwa perampokan di tokonya menyisakan trauma lantaran ditodong senjata oleh pelaku.
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, peristiwa perampokan dengan senjata api terjadi pada Rabu, 4 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu, pelaku pura-pura membeli susu, namun tak lama kemudian pelaku melakukan perampokan di toko Rukayah dengan menodongkan senjata jenis Air Sofgun warna hitam buatan Australia ke pemilik toko.
Korban yang diminta melucuti cincin dan uang Rp 3 juta yang berada dalam laci pun mengiyakan lantaran takut. Sehingga pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 2 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Muhlis/SOE/DIK)
Baca: Kronologi Penangkapan Perampok Toko Bersenpi di Sampang, Polisi Terbantu Rekaman CCTV