SUMENEP, koranmadura.com – Aksi kejahatan jalanan (street crime) tampaknya masih marak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Minimnya lapangan kerja disebut sebagai faktor utama terjadinya tindak kriminal tersebut.
Hanya dalam dua pekan, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep bisa mengungkap sejumlah kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, perampokan, pencopetan dan pencurian kendaraan bermotor.
Dalam pengungkapan kejahatan tersebut, polisi menangkap sembilan orang tersangka. Bahkan dua di antaranya dihadiahi tima panas di kakinya karena saat akan ditangkap melawan petugas.
“Kejahatan yang meresahkan masyarakat atau kejahatan jalanan juga menjadi prioritas kami,” ujar Kapolres Sumenep, Dedy Supriadi saat menyampaikan konfrensi pers di Mapolres Sumenep, Jumat, 20 Maret 2020.
Menurut Kapolres, para tersangka kasus kejahatan jalanan itu dijerat dengan Pasal 362, 363, dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya antara 5 sampai 12 tahun penjara.
Masih dalam kesempatan yang sama, berdasarkan keterangan yang didapat pihaknya, Dedy menyampaikan bahwa faktor yang membuat para tersangka melakukan kejahatan jalanan ialah ekonomi.
“Yang jadi faktor para pelaku melakukan aksinya utamanya ialah kareka motif ekonomi. Karena ketersediaan lapangan kerja yang masih minim, sehingga mereka melakukan aksi kejahatan,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)