BANGKALAN, koranmaduran.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus Corona atau Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, salah satunya terkait penundaan salat Jumat di masjid dan menggantikannya dengan salat zuhur. Fatwa tersebut dikeluarkan untuk menghindari perkumpulan yang khawatir akan terjangkit virus Corona.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum MUI Bangkalan, KH. Syarifuddin Damanhuri menyampaikan bahwa belum ada masyarakat kabupaten paling barat di pulau Madura ini yang terjangkit Covid-19.
“Dalam fatwa MUI point 3 tersebut bagi daerah yang belum terjangkit virus Corona,m tetap wajib melaksanakan salat Jumat. Namun yang terkena virus maka wajib salat di rumah masing-masing,” katanya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat, 20 Maret 2020.
Oleh karena itu, di kota dzikir dan shalawat ini masih bersih dari virus Corona, maka pihaknya mengimbau kepada masyarakat Bangkalan agar tetap melaksankan ibadah salat Jumat di masjid.
“Selama masih terkendali dari virus Corona, maka kami imbau agar salat Jumat di masjid,” imbaunya. (MAHMUD/SOE/VEM)