KORANMADURA.com – Pada masa merebaknya virus Corona ini, hoaks yang berkaitan dengan situasi pandemi itu juga banyak bermunculan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hoaks mengenai Corona adalah haram.
“Soal hoaks dan informasi yang tidak bisa dipertangungjawabkan dan menyebabkan kepanikan, itu juga haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, kepada wartawan, Selasa, 16 Maret 2020.
Fatwa berarti ketentuan berisi jawaban tentang hukum syariah. Karena hoaks bersifat haram, maka membuat hoaks dan menyebarkan hoaks juga merupakan aktivitas terlarang.
Hoaks membuat resah dan panik masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID-19. Ni’am mengemukakan, imbauan kepada masyarakat agar masyarakat tetap waspada terhadap kabar dan informasi yang berseliwaran mengenai COVID-19, jangan lantas percaya begitu saja.
“Kedua, jadikan informasi otoritatif sebagai pegangan. Ketiga, jangan terpengaruh menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan apalagi menyebabkan kepanikan,” kata Ni’am.
Sebelumnya, MUI telah merilis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. MUI meminta pemerintah menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19.
Soal hoaks, belakangan banyak bermunculan hoax terkait situasi pandemi COVID-19. Misalnya, hoaks tentang Jokowi positif Corona, Mitra Gojek diduga suspect kabur dari RS Persahabatan, hingga pengunjung panti pijat yang dikarantina gegara Corona.
Hingga Senin, 16 Maret 2020, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, sudah ada 232 materi hoax terkait virus Corona. (DETIK.com/ROS/VEM)