SUMENEP, koranmadura.com – Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah memanggil PT. Sumekar karena telat membayar gaji seluruh karyawan dan ABK kapal yang dikelolanya, Kamis, 12 Maret 2020, kemarin siang.
Pemanggilan tersebut senyatanya nyaris digagalkan oleh Komisi II. Pasalnya, Direktur Utama PT. Sumekar, Ach. Syafi’i tidak hadir. Dari jajaran direksi perusahaan yang hadir, di antaranya, Direktur Operasional, Akhmad Zainal Arifin.
Padahal, menurut Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H Subaidi, dalam undangan atau surat yang dilayangkan pihaknya, yang diundang adalah Dirut PT. Sumekar dan sifatnya tidak bisa digantikan.
Baca: Pengeluaran Lebih Besar dari Pendapatan, Karyawan PT Sumekar jadi “Korban”
Namun dengan berbagai pertimbangan, apalagi persoalan itu menyangkut hajat banyak orang, akhirnya Komisi II tetap melanjutkan agendanya, meminta klarifikasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep tersebut mengenai keterlambatan gaji seluruh karyawan dan ABK.
Kendati demikian, H Subaidi tampaknya mulai kesal kepada Dirut PT. Sumekar. Sebab bukan kali kemarin saja Syafi’i tidak menghadiri panggilan Komisi II. Dua kali pemanggilan sebelumnya, dengan agenda berbeda, juga tak dihadiri.
“Kami dua kali memanggil tapi Dirutnya selalu tidak hadir. Ini sudah yang ketiga. Kalau seperti ini (selalu tidak hadir ketika dipanggil, red.) bisa jadi ketingkatan yang terakhir, kami keluarkan rekom, bahwa Dirutnya harus diganti,” tegasnya.
Sebenarnya, lanjut politisi PPP itu, tujuan panggilan itu untuk kepentingan masyarakat. “Kami memanggil PT. Sumekar bukan untuk menghukum. Kami cuma butuh penjelasan. Kenapa harus tidak hadir?” katanya dengan nada kesal.
Direktur Operasional PT Sumekar, Akhmad Zainal Arifin, yang hadir dalam pemanggilan, menyampaikan bahwa Ach. Syafi’i tidak bisa hadir karena seda ada di Pulau Kangean.
“Dirut sedang ada di Kangean. Dia sedang kurang sehat. Dirut sudah minta izin bahwa dia sedang terganggu kesehatannya,” ungkap Zainal. (FATHOL ALIF/DIK)