SAMPANG, koranmadura.com – Nurhayati (42), seorang biduan asal warga jalan Ronggo Sukowati, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, harus berurusan dengan polisi di wilayah hukum Sampang. Dia diamankan pada 26 Februari 2020 sekitar pukul 00.15 wib, di jalan Taddan, Kecamatan Camplong, lantaran kedapatan membawa 0,38 gram sabu.
Di hadapan awak media, tersangka Nur Hayati mengaku bekerja sebagai biduan atau penyanyi kelab dan kafe di wilayah Pamekasan, Sampang, dan Surabaya. Dirinya mengkonsumsi sabu karena ingin terlihat bugar saat sedang bekerja.
“Dua kali dalam seminggunya. Ya biar segar saat kerja,” ungkapnya, Jumat, 6 Maret 2020.
Sementara Wakapolres Sampang, Kompol Moh Lutfi menjelaskan, alasan tersangka mengkonsumsi sabu yaitu untuk meningkatkan staminanya saat bekerja agar tahan tidak tidur atau bergadang.
Menurutnya, Nurhayati telah mengkonsumsi sabu dalam kurun waktu dua tahunbelakangan. Sedangkan dalam seminggunya, pelaku mengkonsumsinya sebanyak dua kali dengan pembelian sabu per poket seharga Rp 200 ribu.
“Pengakuannya, pelaku ini membeli satu paket sabunya seharga Rp 200 ribu. Pelaku ini kedapatan membawa sabu 0,38 gram saat berada di jalan raya Taddan, Kecamatan Camplong, pada dini hari lalu. Saat dia ada yang ngebon, dia pakai,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. “Dia dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)