SUMENEP, koranmadura.com – Hamdani (50), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap petugas Kepolisian Sektor Ganding, Senin, tanggal 03 Maret 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Pria berkumis tebal tersebut ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dia dicokok saat berada di salah satu warung kopi tepatnya di Dusun Raas Barat, Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin, 9 Maret 2020.
Dikatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan hingga penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah alat pipet yang terbuat dari kaca yang terdapat lipatan 1 pocket plastik klip kecil Narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai yang dimasukan ke dalam lubang pipet dengan berat 0,33 Gram. “Barang bukti itu ditemukan didalam saku jaket yang dikenakan oleh pelaku,” jelasnya.
Selain itu juga ditemukan satu buah alat mengkonsumsi sedotan terbuat dari plastik, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit Hp Merek POLYTRON, satu pocket plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,42 Gram yang ditemukan di bawah tempat duduk sewaktu dilakukan penangkapan.
Usai penggeledahan, barang bukti beserta pemiliknya dibawa ke Kantor Polsek Ganding guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini Polisi telah menetapkan Hamdani sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)