SAMPANG, koranmadura.com – Nurhasanah Yanti (35), asal Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang kota, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 50 juta. Pasalnya, ibu rumah tangga itu terbelit hutang cicilan ke rentenir pasca usahanya bangkrut.
Wakapolres Sampang, Kompol Moh Lutfi menceritakan, peristiwa penipuan bermula pada 25 Juni 2019 lalu, di Desa Krampon, Kecamatan Torjun. Kala itu, tersangka diminta bantuan oleh korban Muhammad Wasik untuk menggadaikan BPKB mobil Avanza miliknya ke Bank BRI unit kota. Saat BPKB diserahkan, korban pun kemudian melakukan penggadaian.
“Hanya saja korban yang sudah mendapatkan uang senilai Rp 50 juta dari pihak bank malah tidak diserahkan kepada korban melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga dua hari kemudian, korban pun melaporkan peristiwa itu. Dan setelah melakukan penyelidikan, kami pun mengamankan pelaku beberapa hari lalu,” ujarnya, Jumat, 6 Maret 2020.
Di hadapan awak media, Nurhasanah mengaku, uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang ke salah satu rentenir senilai Rp 48 juta. Dirinya mengaku, puluhan juta hutangnya di dapat dari akumulasi suku bunga yang dipinjamnya ke pihak rentenir.
Menurut pengakuannya, suku bunga yang ditawarkan pihak rentenir terlalu tinggi yakni sebesar Rp 1 juta dalam empat harinya dengan besaran pinjaman Rp 3 juta.
“Awalnya saya hanya pinjam ke rentenir sebesar Rp 3 juta dan dalam empat harinya saya harus mengembalikan Rp 4 juta. Sehingga hutang cicilan saya terakumulasi menjadi Rp 48 juta ke rentenir. Saya pun terpaksa melakukannya (penggelapan) itu, karena untuk bayar hutang. Saya pun menyesal melakukan perbuatan ini,” sesalnya meneteskan air mata.
Di sisi lain, Nurhasanah mengakui, langkah mengambil risiko hutang ke rentenir karena ingin menjalankan usaha sendiri yakni jual Credit Hand Phone (HP). Namun usaha yang dijalankannya tidak semulus yang direncanakannya lantaran usaha penjualan HP nya banyak yang tidak bayar karena dihutang para pelanggan. Sehingga lambat laun usahanya mengalami bangkrut bahkan tidak sanggup membayar hutang cicilannya ke pihak rentenir.
“Saya usaha buka kredit cicilan HP. tapi saya bangkrut karena banyak yang tidak dibayar,” akunya mengeluh.
Lanjut Wakapolres Sampang, akibat Perbuatannya, tersangka Nurhasanah dijerat pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (MUHLIS/ROS/DIK)