SAMPANG, koranmadura.com – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur menangkap dua warga atas kepemilikan sajam dan senpi.
Dua warga tersebut ialah Wadud (32), warga Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur dan Mat Hari (35), warga Dusun Loncantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang.
Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan dan senjata tajam (Senpi) jenis pisau sepanjang 45 senti meter. Kedua warga ini berprofesi sebagai petani.
“Wadud kami amankan atas kepemilikan senpinya dan Mat Hari kami amankan karena kepemilikan sajamnya,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin, 16 Maret 2020.
AKBP Didit mengatakan, kedua warga tersebut diamankan saat berada di sebuah gardu di Dusun Giling, Desa Ketapang Timur, pada Rabu, 11 Maret 2020 lalu. Kala itu, sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa sejumlah warga memiliki sajam dan senpi. Ketika diselidiki, informasi itu benar adanya. Selain dua barang bukti dari dua warga, pihaknya juga menemukan sejumlah sajam di TKP. Namun belum diketahui pemiliknya.
“Iya banyak sajam ditemukan di TKP, tetapi kami mencari siapa pemiliknya mulai dari sajam hingga senpi. sehingga kami amankan kedua orang tersebut karena dua barang bukti itu melekat pada orangnya,” jelasnya.
Menurut AKBP Didit, Senpi rakitan yang ditemukannya yaitu jenis revolver beserta enam amunisi.
“Jenis Senpi yang pak Wadud merupakan jenis revolver rakitan beserta enam amunisi. Saat operasi, pak Waka sendiri yang memimpin,” jelasnya.
Di hadapan awak media, Wadud mengaku senpi tersebut didapatkan dari hasil temuan di wilayah Sampit, Kalimantan beberapa waktu lalu, saat berkunjung ke rumah keluarganya yang ada di sana.
“Dulunya senpi dan delapan amunisi itu saya temukan di belakang masjid di Kalimantan saat berkunjung ke saudara. Kemudian waktu itu, saya coba satu peluru dan diperlihatkan ke kakak saya. Bahkan saya tanya ke kakak, apakah mau diserahkan ke kades setempat atau tidak. Kakak saya meminta agar senpi itu disuruh simpan dulu. Setelah bertahun-tahun lamanya disimpan dan kakak saya meninggal setahun yang lalu, saya ambil lagi. Ternyata senpinya sudah karatan,” katanya.
Setelah itu, lanjut Wadud menceritakan, senpi tersebut dicat ulang dan dicoba satu peluru untuk memastikan senpi masih berfungsi.
“Setelah dipoksi dan dicat, saya coba satu perluru, ternyata senpi itu berfungsi. Ya akhirnya dipegang untuk jaga-jaga saja dan nakut-nakuti orang yang hendak mengganggu,” ceritanya.
Sementara Wakapolres, Kompol Moh Lutfi menceritakan, operasi yang dilakukannya yaitu dalam rangka cipta kondisi.
“Waktu itu, kami melakukan operasi cipta kondisi, karena di wilayah utara rawan transaksi narkoba. Nah saat malam itu, terdapat kerumunan di sebuah gardu, sehingga kami mencoba masuk dan melakukan pemeriksaan karena waktu itu terdapat sajam. Kami juga bawa beberapa orang ke Mapolres untuk diperiksa sebagai saksi. Dan memang ada dua tersangka membawa senpi dan sajam yang memang melekat di badannya. Sajam dan senpi ditemukan di balik sarung mereka. Sedangkan warga yang tidak terbukti memiliki sajam, kami kembalikan lagi ke keluarganya,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka Wadud dengan kepemilikan senpinya disangkakan pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
“Sedangka Mat Hari dengan kepemilikan sajamnya dijerat pasal 2 ayat 1 UU UU RI Nomor 12/DRT/1951, dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya. (Muhlis/SOE/VEM)