SUMENEP, koranmadura.com – Sejak 2017 Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerapkan absensi online. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Namun sejak pemerintah menerapkan Social Distancing Measure atau menjaga jarak antarwarga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik dan menjauhi tempat-tempat berkumpul orang banyak, sebagai bentuk antisipasi penyebaran wabah Covid-19, maka absensi online dihentikan sementara waktu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah penanggulangan penyebaran virus corona. Dengan tidak menggunakan absensi online maka tidak akan terjadi kontak langsung dengan sesama abdi negara.
“Karena situasi seperti ini, maka kami harus mencari solusi,” katanya, Rabu, 25 Maret 2020.
Untuk mengetahui kehadiran ASN kata Edy, Pemkab Sumenep mengaktifkan absensi manual, setiap hari mereka harus menandatangai daftar kehadiran selama empat kali sehari. “Fungsinya sama dengan absensi online,” tuturnya.
Tidak hanya absensi online, kata dia sejumlah kegiatan juga dihentikan untuk sementara waktu, seperti apel bagi ASN, senam dan kegiatan Car Free Day dinonaktifkan. “Rencana pasar murah juga akan dihentikan sementara. Tapi masih dalam tahap kajian,” jelasnya.
Sampai saat ini kata dia, semua ASN tetap masuk kantor karena belum menerapkan sistem sehari masuk kantor dan sehari bekerja di rumah. “Kami terus lakukan kajian, sampai saat ini kami belum terapkan,” tegasnya.
Akibat pandemi covid-19, sejumlah kegiatan di Sumenep dihentikan, bahkan Mal Pelayanan Publik ditutup, operasi sejumlah kafe dibatasi, dan juga masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan agenda perkumpulan. (JUNAIDI/SOE/DIK)