KORANMADURA.com – Polisi menangkap dua pelajar yang membunuh MI (14), siswa salah satu SMP di Jatisari. Kedua pelaku, yaitu AP (15) dan MF (14), menganiaya korban di pinggir jalan Kecamatan Kotabaru, Karawang.
“Kedua pelaku menganiaya korban menggunakan celurit dan stik golf. Kedua barang bukti itu sudah kami sita,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat jumpa melalui siaran langsung, Selasa (31/3/2020).
Bimantoro menjelaskan, sekitar sepekan lalu, pelaku sedang berkonvoi. Mereka lalu melihat MI dan mengenalinya sebagai siswa salah satu SMP di Jatisari. Adapun para pelaku yang bersekolah di Cikampek menganggap korban sebagai musuh bebuyutan.
“Para pelaku menganggap korban adalah musuh bebuyutan mereka. Alhasil, saat (korban) konvoi siang itu, pelaku langsung menghampiri dan menganiaya korban di pinggir jalan,” ungkap Bimantoro.
Dalam penganiayaan sadis itu, seorang pelaku tanpa ragu membacokkan celurit ke punggung korban. Lukanya cukup dalam, hingga 13 sentimeter. Adapun seorang pelaku lain menghantamkan stik golf ke wajah korban hingga babak belur. “Korban tak selamat saat dirawat di rumah sakit,” ungkap Bimantoro.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap kedua pelajar sadis tersebut. Pada Senin (16/3) hingga Selasa (17/3), polisi menangkap kedua pelaku di rumah mereka.
Kedua remaja belasan tahun itu terancam tak bisa melanjutkan sekolah. Sebab, keduanya terancam hukuman penjara belasan tahun.
Menurut Bimantoro, perbuatan kedua pelaku memenuhi unsur yang disangkakan dalam Pasal 170 KUHP karena menganiaya korban hingga tewas. Kedua pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
“Hukumannya bisa 12 tahun dan/atau 10 tahun penjara,” tutur Bimantoro. (dETIK.com/ROS/VEM)