PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna, Kamis, 12 Maret 2020. Hal itu dalam rangka memberikan pemandangan fraksi- fraksi mengenai tiga raperda usulan eksikutif.
Tiga raperda itu, yakni rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Hadir pada acara tersebut, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan Pimpinan DPRD juga sejumlah OPD dan para undangan. Sedangkan Pimpinan Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Hermanto.
Sebelum pandangan fraksi-fraksi DPRD dimulai, pimpinan rapat, Hermanto mengatakan, rapat Paripurna yang diadakan hari ini untuk memberikan pandangan kepada fraksi-fraksi mengenai tiga raperda usulan eksikutif.
“Untuk itu kita dengarkan bersama mengenai pandangan umum fraksi- fraksi yang akan disampaikan oleh juru bicara yang ditunjuk,” katanya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemandangan fraksi-fraksi secara bergiliran. (*/SUDUR/ROS/VEM)