SUMENEP, koranmadura.com – Dua siswa SDN Aenganyar I meninggal dunia karena tenggelam di destinasi wisata Pantai Sembilan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 26 Oktober 2019 lalu.
Dalam penyidikan, petugas kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS. Saat ini JS yang merupakan guru kelas di sekolah pelat merah itu sudah dilakukan penahanan.
Kuasa Hukum JS, Jakfar Faruk meminta penegak hukum memproses perkara tersebut secara profesional. Sebab, posisi JS hanya guru kelas, bukan guru olahraga yang mesti mendampingi siswa saat mengunjungi pantai. Dengan penetapan JS sebagai tersangka dinilai kurang tepat.
“Klien saya waktu itu hanya ditunjuk oleh kepala sekolah berdasarkan rapat guru, untuk menjadi guru olahraga,” kata Faruk, Jumat, 27 Maret 2020.
Mantan anak buah Erick Tohir saat menjadi jurnalis Harian REPUBLIKA itu mengaku heran dengan kebijakan kepala sekolah. Mestinya penunjukan tersebut didasarkan pada keahlian khusus, bukan asal tunjuk tanpa pertimbangan yang jelas.
Apalagi kata dia penunjukan JS saat itu dianggap tidak lazim, karena tanpa surat resmi atau tidak tertulis. “Sehingga dianggap tidak lazim dalam administrasi negara,” tuturnya.
Apalagi lanjut Faruk, sekolah tersebut memiliki guru olahraga yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam mendampingi siswa berolahraga ke pantai. Ia pun mengaku heran, kenapa bukan guru olahraga itu yang yang ditunjuk sebagai pendamping.
Faruk mengaku semakin geram saat mengetahui Kepala SDN Aenganyar I tidak berada di sekolah saat peristiwa itu terjadi. Saat itu, Kepses berdalih menghadiri rapat di daratan, padahal waktu kejadian merupakan hari Sabtu yang merupakan hari libur kantor. Terlebih pengawas sekolah tidak membenarkan adanya rapat di daratan.
“Bagi saya ini jelas seperti skenario,” tegas mantan jurnalis senior Sumenep itu.
Selain itu, kata Faruk, pengelola Pantai Sembilan mestinya tidak memperbolehkan anak-anak ketika diketahui tidak membawa tiket, apalagi tidak didampingi guru pembimbing. Ia cukup menyayangkan sikap cuek tersebut.
“Maka dalam kasus ini penyidik harus mendalami kasus ini, minimal harus ada tersangka lain, baik dari pihak sekolah maupun pengelola Pantai Sembilan. Saya harap Kapolres mengambil langkah-langkah hukum lanjutan demi citra baik Kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak merespons meski nada sambungnya terdengar aktif. (JUNAIDI/SOE/DIK)