SAMPANG, koranmadura.com – Afin Bin Abdul Hakim (24), pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api di toko perlengkapan bayi (Baby Shop) milik korban Siti Rukayah, di Jalan Wijaya Kusuma No 10B, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur pada Rabu, 4 Maret 2020 lalu, ternyata seorang residivis.
Pemuda yang beralamat di jalan Jembatan Baru No 35C, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan tersebut terlibat tindak pidana di sejumlah lokasi, di antaranya terlibat kasus narkoba di daerah Jakarta Timur dan juga terlibat dalam perampasan laptop di daerah Pamekasan.
“Pelaku ini residivis, pernah terlibat tindak pidana narkoba di Jakarta Timur dan perampasan laptop di Pamekasan. Dan sekarang perampokan di Sampang di sebuah toko perlengkapan bayi. Tapi sebelum merampok di toko korban, pelaku mencoba mencuri di salah satu toko di Desa Aeng Sareh,” kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin, 9 Maret 2020.
Karena diketahui oleh pemilik toko, lanjut Didit bercerita, pelaku mencari sasaran lain, yaitu di toko perlengkapan bayi di Sampang.
“Keburu diketahui pemilik toko, sehingga pelaku mencari sasaran lain hingga ke toko perlengkapan bayi di jalan Wijaya Kusuma dengan merampok uang senilai Rp 3 juta. Namun uang yang didapat oleh pelaku sebanyak Rp 2 juta karena saat itu uang yang diambil pelaku jatuh berceceran karena keburu kabur,”
AKBP Didit menyatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan penutup wajah (sebo) untuk menutupi identitas dirinya agar tidak diketahui orang sekitar. Hanya saja saat beraksi di toko perlengkapan bayi, pelaku tanpa menggunakan penutup wajah. Tidak hanya itu, pelaku juga memiliki ID card pers yang disimpan di dalam tas sebagai upaya undercover terhadap aksi kriminal yang akan dilakukannya.
“Pengakuan pelaku, ID card pers didapatkannya dengan cara membeli seharga Rp 1 juta. Kemudian senjata juga didapatkannya dengan membeli seharga Rp 3 juta dari mantan mertuanya,” katanya. (Muhlis/SOE/DIK)