BANGKALAN, koranmadura.com – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusuma Wardhani mengatakan seluruh perangkat desa, termasuk di Bangkalan wajib mendaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Dhya Swasti Kusuma, keharusan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk perangkat desa.
“Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa seluruh tenaga kerja di Indonesia baik tenaga asing berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perangkat desa, karena mereka bekerja,” katanya, Senin, 09 Maret 2020.
Oleh karena itu, berdasarkan surat edaran yang dibuat oleh Gubernur Jawa Timur dan Bupati Bangkalan, maka setiap pekerja, termasuk perangkat desa wajib mengikuti program tersebut tersebut.
“Bukan imbauan lagi, tapi sudah wajib sifatnya kepada para perangkat desa untuk mengikuti BPJS ketenagakerjaan,” titurnya.
Sementara iuran BPJS ketenagakerjaan bagi perangkat desa sebesar Rp 10.500. Namun di Bangkalan, tercatat ada 70 desa yang masih belum mengkuti program tersebut.
“Hanya Rp.10.500 untuk iuran setiap bulan, masih mahalan rokoknya, komposisinya Rp 4000 untuk jaminan kecelakaan, sedangkan sisanya untuk jaminan kematian. Yang masih belum ikut 70 desa,” jelasnya.
Ditanya bagi perangkat desa yang tidak taat aturan, katanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2015. Namun demikian, pihaknya berdalih akan melakukan sinergi dahulu kepada pemerinta daerah agar setiap perangkat bisa mengikuti program tersebut.
“Jika melanggar ada di PP 86 tahun 2015. Kita sama-sama menjalankan program pemerintah, kami terlebih dahulu melakukan sinergi dengan pemerintah,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/DIK)