SUMENEP, koranmadura.com – Meski hanya baru dipakai sekali, kotak suara hasil pengadaan pada saat pemilihan umum (Pemilu) 2019 sudah tak bisa dipakai untuk pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, sebagian kotak suara berbahan “kardus” tersebut sudah ada yang rusak. KPU Sumenep berencana akan kembali melakukan pengadaan kotak suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati nanti.
Saat ini bekas kotak suara pemilu 2019 itu masih tersimpan di gudang KPU Sumenep. Nantinya akan dilelang; sama seperti ribuan kotak suara berbahan aluminium yang dipakai untuk pemilihan sebelum-sebelumnya.
“Kami menunggu arahan dari KPU provinsi dan pusat untuk pengadaan kotak suara baru. Karena yang pasti, KPU Sumenep tidak bisa menggunakan kotak suara sisa yang dulu (pemilu 2019),” kata Ketua KPU Sumenap, A. Warits.
KPU Sumenep belum tahun seperti apa nantinya spesifikasi kotak suara yang baru. Termasuk bahannya. Ada kemungkinan, bentuknya akan disamakan antar kabupaten/kota penyelenggaran pemilihan kepala daerah tahun ini.
Mengenai jumlahnya, menurut mantan Ketua Lakpesdam NU Sumenep itu, akan disesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara yang direncanakan 2.400-an. Di masing-masing TPS ada satu kotak suara. “Pengadaannya KPU Sumenep,” tambahnya.
Sementara untuk kebutuhan bilik suara, pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun ini KPU tidak perlu melakukan pengadaan. “Kami tetap gunakan bilik suara yang ada, yang berbahan aluminium,” papar dia. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)