SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran Satreskoba Polres Sampang, dalam seminggu terakhir mengamankan tiga pelaku dengan status pengedar, kurir dan pengguna narkotika jenis sabu. Dari Tiga pelaku, satu di antaranya merupakan seorang wanita.
Mereka di antaranya Agus Cahyono (28), seorang pengedar sabu asal Dusun Semah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan. Kemudian pengguna yaitu Nurhayati (42), warga jalan Ronggo Sukowati, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan dan kurir Nur Huda (32), warga Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Wakapolres Sampang, Kompol Moh Lutfi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.
Untuk penangkapan pengedar sabu dengan tersangka Agus dilakukan di wilayah Kecamatan Tambelangan pada Senin, 2 Maret sekitar pukul 20.00 wib.
“Setelah kami grebek, pengedar ini sedang berada di teras rumahnya, pengedar ini menyimpan sebanyak 22 poket sabu siap edar dengan total berat 6,6 gram,” ujarnya saat pers rilis, Jumat, 6 Maret 2020.
Kemudian lanjut Kompol Moh Lutfi menjelaskan, untuk kurir Nur Huda dilakukan penangkapan pada 29 Februari sekitar pukul 11.00 wib, di pinggir jalan Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik.
Sementara Nurhayati, ditangkap di jalan Raya Desa Taddan, Camplong, sekitar pukul 00.15 wib dini hari. Sedangkan barang bukti keduanya yaitu pelaku Nur Huda sebanyak 0,46 dan 0,44 gram atau total 0,9 gram dan tersangka Nurhayati sebanyak 0,38 gram sabu.
“Pengedar Agus dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 yat 2. Sedangkan Nurhayati dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a dan kurir Nur Huda dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Tersangka Agus dan Nur Huda dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
“Sedangkan pelaku Nurhayati dijerat maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Penangkapan ini dilakukan polisi dalam rangka cipta kondisi guna mengimbangi kegiatan persiapan pilkada serentak di sejumlah daerah. (MUHLIS/ROS/DIK)