SAMPANG, koranmadura.com – Belgek (45), pria asal warga Dusun Temor Sabe, Desa Pekalongan, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur dihadiah timah panas oleh Polisi di bagian kaki kanannya.
Pencuri yang terekam kamera CCTV saat membawa kabur sepeda motor di depan Kantor DPRD atau di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar tersebut lantaran mencoba melarikan diri saat petugas menggerebek rumahnya, Jumat, 13 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, dalam kasus pencurian ini, pihaknya menyatakan pelaku utama adalah tersangka Belgek. Dalam penyelidikannya, tersangka Belgek mengakui bahwa pernah melakukan tindak kriminal yang sama di area Jalan wijaya Kusuma, tepatnya pada Februari 2020 lalu.
“Pelaku utama pencurian sepeda motor milik pemuda yang sedang main bola di lapangan Wijaya Kusuma, tepatnya di depan kantor DPRD, pada Jumat, 6 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, adalah tersangka Belgek yang saat ini kami hadiahi timah panas,” ujar Kapolres Sampang saat pers rilis, Senin, 16 Maret 2020.
Saat melancarkan aksinya, tersangka Belgek tidak menggunakan alat kunci T pada umumnya, melainkan menggunakan anak kunci sepeda palsu dengan cara merusak lubang kunci.
“Modusnya pelaku tidak menggukan kunci T, melainkan pakai anak kunci sepeda palsu untuk merusak lubang kunci,” tuturnya menjelaskan.
Sementara Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, tersangka Belgek sebelumnya pernah melakukan tindak pidana curanmor yakni sepeda motor merek Yamaha Vega pada Februari 2020 lalu.
Kemudian, sepeda motor tersebut digunakan untuk kendaraan operasional pelaku selama melancarkan aksinya, namun pelat nomor kendaraanya sudah diganti. Aksi pencurian yang dilakukan Belgek diakui AKP Riki terekam kamera CCTV di area Jalan Wijaya Kusuma.
“Sepeda hasil curian yang pertama itu dipakai sebagai kendaraan operasional untuk perbuatan tindak kejahatan yang kedua. Tapi pelat nomornya diganti. Sedangkan sepeda motor vega hasil curian yang kedua, ia juga mengganti pelat nomornya dan kemudian dijual kepada penadah Moh Slamet, warga Jalan Pahlawan, seharga Rp 750 ribu. Nah dari tangan penadah Slamet kemudian ia menjual kembali ke penadah kedua atas Yusuf seharga Rp 1 juta. Pengungkapan penadah terungkap setelah tersangka Belgek mengakui alur keberadaan sepeda itu. Sehingga kemudian, kami amankan keduanya di rumah masing-masing setelah tersangka Belgek kami amankan,” jelas AKP Riki menceritakan kronologinya.
Saat ini, ketiga pelaku tindak pidana tersebut dincam dengan pasal yang berbeda. Tersangka Belgek diancam pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP. Sedangkan kedua penadah Slamet dan Yusuf diancam pasal 480 ke 1e KUHP.
“Belgek diancam maksimal 7 tahun penjara sedangkan kedua penadah diancam kurungan empat tahun lamanya,” tegasnya. (Muhlis/SOE)