SUMENEP, koranmadura.com – Proses penyidikan kasus tindak pidana penganiyaan yang menimpa Fitrianingsih oleh Polsek Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga tidak profesional.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum korban, Syafrawi. Penyidik dalam memproses kasus yang terjadi pada Minggu, 9 Februari 2020 itu diduga ada main mata.
Indikasinya, penerapan pasal kepada JMT terduga pelaku tidak sesuai dengan hukum pidana. “Pasal yang dipakai adalah Pasal 352 KUHP, sehingga nantinya masuk kategori kasus ringan atau tipiring,” katanya.
Padahal kata dia, akibat tindakan JMT menyebabkan korban mengalami luka di bagian muka. “Harusnya keadilan bagi korban harus diperhatikan, jangan kemudian meski secara fisik bisa beraktivitas lalu dianggap tidak terganggu secara psikis. Penyidik harus profesional dalam bekerja dan mengedepankan hati nurani,” jelasnya.
Selain itu kata dia, Polsek Giligenting terkesan menyembunyikan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, pihak Polsek mengaku berkas perkara telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Namun, setelah dikonfirmasi di PN, berkas perkara penganiayaan itu belum masuk.
“Setelah kami konfirmasi lagi, malah pihak Polsek mengaku masih memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Ini kan aneh, dan menunjukkan penanganan perkara sudah tidak profesional,” tuturnya.
Sayangnya Kapolsek Giligenting AKP Agus Haryadi Prihanto belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya tidak merespons meski nada sambungnya terdengar aktif. (JUNAIDI/SOE/DIK)