BANGKALAN, koranmadura.com – Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Kartu Pra Kerja 4 hari yang lalu, namun hingga saat ini kartu tersebut belum diluncurkan, termasuk di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kepala Bidang Pelatihan kerja dan Penempatan Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperknaker) Kabupaten Bangkalan, Hariyani mengaku baru mendapatkan Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Isinya juga tentang petunjuk dan teknis (Juknis) pelaksanaan program kartu pra kerja.
“Juknisnya sudah ada. Karena baru kami terima, maka saat ini dalam tahap mempelajari Juknis, bagian mana yang menjadi kewajiban di Kabupaten Bangkalan,” kata Hariyani, Selasa, 10 Maret 2020.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), agar dalam pelaksaannya nanti tepat sasaran.
“Kami akan komunikasikan kepada Pemprov Jatim, agar lebih detail lagi dalam pelaksanaan program kartu pra kerja ini,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, kartu pra kerja tersebut berbeda dengan kartu AK-1. Menurutnya, agar bisa mendapatkan kartu pra kerja harus mengikuti tahapan-tahapan, baik dari administrasi sampai ke kompetensi bidang yang diminati.
“Tidak semerta-merta mendapatkan kartu pra kerja, harus ikut seleksi administrasi dan seleksi. Sedang AK-1 pada kelengkapan dokumen saja, seperti usia, ijzah terakhir dan lain-lain,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)