BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, desa yang telah menerima penyaluran DD tahap I diminta agar segera memanfaatkannya untuk kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) melalui pengelolaan secara swakelola.
Sedangkan bagi desa yang belum merampungkan APBDesa harus segera menyelesaikan dan mencantumkan kegiatan dengan pola PKTD pada tahap 1 paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020.
Program PKTD ini, tenaga kerjanya diprioritaskan bagi kelompok miskin, penganggur, setengah penganggur, serta anggota masyarakat marginal lainnya. Sementara dalam penggajian, para pekerja dibayar setiap hari kerja.
Karena dalam pelaksanaan PKTD ini dalam kewaspadaan wabah virus Corona dan mengakibatkan perkumpulan bagi beberapa tukang/pekerja, maka Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) setempat mengimbau agar pekerjaannya menerapkan jarak aman.
“Dengan adanya virus Corona ini, maka kami imbau jarak antara satu pekerja dengan yang lainnya berjarak 2 meter. Aturan itu ada dalam surat edaran,” kata Lutfi, sapaan akrabnya, Selasa, 24 Maret 2020.
Selain itu, bagi para pekerja yang mengalami batuk atau pilek, Lutfi meminta untuk menggunakan masker agar tidak menular kepada yang lain.
“Hal ini untuk meminimalisir penyebaran virus Corona, maka alangkah lebih baiknya pekerja menggunakan masker yang mengalami sakit batuk atau pilek,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/DIK)