PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam Ormas Merah Putih Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi ke kantor pemerintah dan DPRD setempat, Rabu, 4 Maret 2020.
Mereka menuntut pihak legislatif dan eksekutif menindak tegas reklamasi ilegal yang ada di Pantai Desa Tlanakan (sebelah selatan Resto Wira Raja), Kecamatan Tlanakan. Reklamasi itu diketahui milik PT Budiyono.
Ketua Merah Putih Kabupaten Pamekasan, Agus Yulianto mengatakan pembangunan reklamasi yang ada di lokasi itu perlu dihentikan karena tak mengantongi izin.
“Ini harus dihentikan, karena ini merusak ekosistem laut. Dan izinnya sudah jelas-jelas ilegal,” kata Agus Yulianto.
Kalau dibiarkan, tambah Agus Yulianto pihaknya akan menempuh jalur hukum karena sudah jelas melanggar aturan.
“Dalam pelanggaran hukum itu pasti ada konsekuensi. Kalau ini dibiarkan negara ini mau jadi apa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pamekasan, Amin Jabir mengatakan reklamasi di pantai Tlanakan itu merupakan kedua kalinya yang dilakukan oleh PT Budiono. Sebelumnya terjadi pada tahun 2015.
“Kami sempat menugaskan tim untuk mengetahui izin reklamasi itu, ternyata tidak mengantongi izin rekomendasi dari dinas-dinas terkait. Mereka tidak memiliki rekomendasi lingkungan dari DLH dan kami pastikan mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai reklamasi itu dan anehnya, pihak terkait tidak hadir, bahkan tidak mengkonfirmasi kepada kami,” tegasnya.
Jabir, sapaan akrabnya Amin Jabir menegaskan, pihaknya memastikan reklamasi tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pasal 109 berbunyi setiap orang dan badan usaha yang melakukan kegiatan tidak dilengkapi dokumen dan izin lingkungan bisa dikenakan sanksi senilai 3 miliar dan kurungan penjara kurang lebih 1 tahun,” jelasnya.
Meskipun Kepala Dinas DLH menjelaskan tentang keberadaan reklamasi, massa tetap merasa tidak puas. Mereka meminta OPD yaitu Satpol PP, DLH serta DPRD untuk mengecek langsung pembangunan reklamasi di tempat tersebut. (SUDUR/SOE/VEM)