KORANMADURA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana sekitar Rp 27 triliun sebagai anggaran penanganan virus corona (covid-19). Dan tersebut berasal dari realokasi beberapa anggaran di kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah (pemda).
Sri Mulyani mengaku sudah mengirimkan surat edaran yang isinya memberikan keleluasaan bagi kementerian dan lembaga, serta pemda yang ingin merealokasi anggaran belanjanya untuk penanganan covid-19.
“Di dalam APBD dan anggaran K/L tidak ada pos untuk (penanganan) covid-19, maka dilakukan perubahan realokasi,” kata Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita yang digelar via Videoconference, Rabu (18/3/2020).
Total anggaran sekitar Rp 27 triliun ini, kata Sri Mulyani berasal dari kementerian lembaga yang sebesar Rp 5-Rp 10 triliun. Beberapa anggaran yang dikurangi adalah kegiatan non prioritas, dana yang masih diblokir, sisa tender, dan kegiatan yang dibatalkan.
Sedangkan yang berasal dari pemda, kata Sri Mulyani berasal dari anggaran transfer ke daerah. Dia mencatat ada potensi dana sekitar Rp 17,7 triliun yang berasal dari dana transfer umum sebesar Rp 8,64 triliun dan dana transfer khusus sebesar Rp 8,53 triliun.
“Ini menyangkut Pemda, transfer keuangan dan dana desa, dana bagi hasil, alokasi umum dan insentif daerah 2020 akan bisa digunakan untuk daerah bisa menanggulangi covid ini,” jelasnya.
Perlu diketahui, Kementerian Keuangan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada pula Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau penanganan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (detik.com/SOE/VEM)