SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menahan seorang teller bank berinisial MH. Penahanan itu dilakukan karena MH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menilap uang nasabah.
Pria 36 tahun asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep itu diduga telah merugikan negara mencapai Rp 800 juta.
“Yang bersangkutan ditahan sejak hari selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan,” kata Djamaludin, Kajari Sumenep, Selasa, 10 Maret 2020.
Hasil penyelidikan, kata dia modus yang dilakukan oleh tersangka tidak menyetorkan uang nasabah usai melakukan penarikan di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk mengganti dia mengambil uang kas untuk digantikan pada rekening nasabah. Sehingga yang dirugikan bukan nasabah, melainkan negara,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep sudah memeriksa 23 orang saksi. “Saksi itu, 12 orang unsur nasabah dan sisanya dari pejabat bank,” jelasnya.
Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (JUNAIDI/SOE/DIK)