SAMPANG, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Madura, Jawa Timur menyegel tower milik salah provider telekomunikasi yang berlokasi di Dusun Senneng, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Tower tersebut disegel lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Plt Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Satpol PP Sampang, Moh Jalil menegaskan, penyegelan bangunan yang masih tampak baru dibangun itu diketahui tidak mengantongi IMB dalam pengelolaan pendirian tower telekomunikasi sebagaimana dalam Perturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang, Pasal 19 Nomor 4 Tahun 2013 tentang menara telekomunikasi.
Menurutnya, dalam Perda tersebut diatur bahwa tower atau menara telekomunikasi yang telah ada, baik konstruksi tunggal maupun konstruksi rangka yang tidak memiliki izin akan ditertibkan oleh Bupati Sampang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Menara telekomunikasi itu rencana akan dibangun oleh provider XL. Setelah kami cek ke bawah, sebagaimana laporan warga setempat ternyata benar ada pembangunan tower, tapi masih berupa pondasi dan pagar besi saja. Karena tidak memiliki izin setelah kami kroscek ke perizinan, kemudian kami segel tower itu,” tegasnya, Senin, 23 Maret 2020.
Selain itu, Jalil menegaskan, siapapun pelaku usaha yang dinilai melanggar aturan, pihaknya mengaku akan melakukan penertiban. Sebab hal itu akan merugikan terhadap pemerintah Sampang.
“Kami tetap mengacu pada aturan menara telekomunikasi yang ada. Jadi, apabila tidak berizin, maka kami dengan tegas akan menindaknya. Seharusnya pelaku usaha mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan,” tegasnya. (Muhlis/SOE/DIK)