KORANMADURA.com – Kementerian Kesehatan Singapura melaporkan 17 kasus baru positif virus Corona (COVID-19). Satu di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Kasus 237, 36 tahun, perempuan warga negara Indonesia yang memiliki izin bekerja di Singapura,” demikian keterangan Kementerian Kesehatan Singapura, dilansir Channel News Asia, Senin (16/3/2020).
WNI tersebut tak memiliki riwayat perjalanan di negara yang episentrum Corona. Dia terinfeksi virus Corona pada 16 Maret 2020.
Perempuan itu saat ini diisolasi di NCID. Kasusnya berkaitan dengan pasien kasus 225.
Kasus 225 merupakan warga Singapura berusia 63 tahun. Dia sebelumnya memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia pada 3 Maret hingga 7 Maret 2020. Dia terkonfirmasi positif pada 15 Maret.
Hingga kini, total ada 9 kasus WNI positif Corona di Singapura. Satu di antaranya, yang merupakan kasus 21, sudah dinyatakan sembuh pada 18 Februari 2020 lalu. (detik.com/SOE/VEM)