BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 dialokasikan untuk tanggap wabah virus Corona alias Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang sudah menjadi bencana nasional.
Masalahnya, tidak sedikit APBDesa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah disahkan. Lalu bagaimana langkah pemerintah desa?
Kabid Permendesa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Amir Lutfi menyampaikan, bagi desa yang sudah melakukan pengesahan APBDesa 2020, masih bisa melakukan perubahan.
“Bagi desa di Kabupaten Bangkakan sudah disahkan, maka segera melakukan perubahan APBDesa,” kata Lutfi sapaan akrabnya, Sabtu, 28 Maret 2020.
Menurutnya, perubahan ABDesa tersebut bisa dilakukan karena ada keadaan luar biasa. Dengan begitu, lanjut Lutfi diharapkan bisa mencegah wabah virus Corona di tingkat desa.
“Karena ada keadaan luar biasa, yaitu seperti bencana virus Corona, maka bisa dilakukan perubahan APBDesa,” tuturnya.
Ditanya desa mana saja, Lutfi tidak bisa menyampaikan desa yang sudah melakukan pengesahan, karena sampai saat ini masih belum ada yang mengajukan proses pencairan DD tahap 1 tahun anggaran 2020.
“Rata-rata sudah ada disahkan APBDesa-nya. Kalau di mana saja saya masih kurang paham, karena begitu sudah mengesahkan, mereka langsung mengajukan pencairan,” ucapnya.
Namun demikian, pihaknya berharap kepada desa yang APBDesa-nya sudah disahkan, agar segera melakukan perubahan untuk tanggap penanganan Virus Corona.
“Saya harap agar menjalankan surat edaran dari pemerintah pusat dan melakukan perubahan untuk memutus mata rantai virus corona di tingkat desa” harapannya. (MAHMUD/SOE/VEM)