SAMPANG, koranmadura.com – Ummiyatun (39), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Ropo Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap jajaran Satreskoba Polres setempat, pada Jumat, 13 Maret 2020 lalu. Perempuan yang kesehariannya menambang pasir tersebut ditangkap karena sambil menjual sabu.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui KBO Satreskoba, Ipda Eko Purnomo menjelaskan, tersangka yang belum dikaruniai anak ini ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah membeli barang haram di wilayah Sokobanah.
Setelah diselidiki lebih jauh, akhirnya polisi menangkap Ummiyatun di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,92 gram yang sedang dipegang.
“Kami amankan tersangka di depan rumahnya. Saat itu, tersangka sedang memegang sabu, dia statusnya sebagai kurir, tapi tersangka juga positif narkoba. Dia mencari untung karena sabu yang dibelinya atas pesanan orang dan untungnya itu dibuat untuk dipakai. Makanya kami juga masih melakukan pengejaran dalam kasus ini,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu yang dikonsumsi tersangka juga dimanfaat untuk menambah kebugarannya.
“Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Di hadapan awak media, Ummiyatun mengaku bekerja sebagai penambang pasir di daerah pantai utara Kecamatan Sokobanah. Dirinya juga mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sudah dua bulan lamanya. Sedangkan barang itu didapatkan dari seseorang bernama Rusli dengan membelinya seharga Rp 650 ribu.
“Saya sudah dua bulan pakai barang itu (narkoba). Uang buat beli narkoba pakai uang dari hasil cari pasir di pantai. Saya menyesalinya,” tuturnya menyesal, Senin, 16 Maret 2020. (Muhlis/SOE)