SUMENEP, koranmadura.com – Permohonan Sengketa Informasi (PSI) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur didominasi oleh Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta mengenai persoalan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin).
“Mayoritas aduan yang kami terima mengenai Kepala Desa, yakni soal DD/ADD dan Raskin. Tapi, ada juga persoalan kepemerintahan yang lain,” kata Moh. Rifa’i, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep, Selasa, 17 Maret 2020.
Menurutnya, saat ini terdapat 80 aduan yang teregistrasi oleh KI. “Sementara yang diselesaikan sudah banyak, sekitar 140 an ini. Itu juga sisa aduan sebelumnya,” jelas mantan Ketua PWI Sumenep itu.
Untuk menuntaskan aduan tersebut, sambung mantan aktivis HMI itu, ke depan akan mengandekan sidang setiap hari. “Ini akan diberlakukan mulai bulan depan (April 2020),” ungkapnya.
Menurut Rifa’i, dari sekian banyak aduan rata-rata pengadu berasal dari perseorangan, selebihnya atas nama lembaga. Hanya saja saat ini kata dia setiap satu pengadu, baik perseorangan maupun lembaga bisa mengadukan sebanyak tiga perkara. Jika lebih, dipastikan tidak akan diproses.
“Ini agar tidak ada monopoli bagi warga lain, sesuai aturan semua warga Negara Indonesia berhak mengadukan setiap persoalan yang berhubungan dengan kewenangan KI,” ujar Rifa’i. (JUNAIDI/SOE)