SAMPANG, koranmadura.com – Sidang lanjutan Ahmad Sakur, terdakwa kasus sabu seberat 19 kilo gram jaringan Malaysia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020.
Berdasarkan pantauan koranmadura.com saat persidangan, sejumlah keterangan yang dilontarkan terdakwa di hadapan majelis hakim terdengar tidak sama dengan keterangan yang sudah tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan BAP sendiri merupakan keterangan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik BNNP Provinsi Jawa Timur.
Bahkan dalam sidang agenda pemeriksaan ini, terlontar keberatan dari pihak terdakwa terhadap isi BAP yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU Anton Zulkarnaen, dari hasil pemeriksaan terdakwa diakuinya sangat berbeda antara yang sudah dilontarkan di hadapan majelis hakim dengan dokumen BAP yang sudah ada.
“Salah satunya, di BAP terdakwa mengakui jika barang yang dibawanya itu sabu. Sedangkan tadi terdakwa memberikan keterangan tidak mengakui jika barang itu sabu. Dan itu tidak masalah, karena terdakwa mempunyai hak ingkar. Bahkan tidak mengakui semuanya juga tidak apa-apa,” katanya.
Sekadar diketahui, terdakwa Ahmad Sakur berasal dari Dusun Karang, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Terdakwa diduga menyelundupkan barang haram sabu jaringan Malaysia kurang lebih seberat 19 kilogram pada Agustus 2019 lalu.
Saat itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, melakukan penggagalan penyelundupan sabu tersebut di jalan raya Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dengan modus menggunakan jasa pengiriman furniture melalui mobil ekspedisi. (Muhlis/SOE/DIK)