KORANMADURA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengizinkan anak buahnya kerja dari rumah atau work from home (WFH) di tengah pandemi corona. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) tentang pencegahan penyebaran corona di lingkungan Kementerian Keuangan yang diteken pada 2 Maret 2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan keputusan WFH diberlakukan oleh masing-masing direktorat Kementerian Keuangan.
“Memang betul Kemenkeu telah mengambil kebijakan untuk menerapkan WFH dengan ketentuan khusus diatur masing-masing unit Eselon 1 dengan memperhatikan berbagai aspek seperti jenis pekerjaan, usia, domisili, dan alat transportasi yang digunakan,” kata Puspa, Selasa, 17 Maret 2020.
Keputusan WFH berdasarkan kriteria ini, dikatakan Puspa agat pelayanan publik yang berasal dari Kementerian Keuangan tetap berjalan.
“Prinsipnya tugas dan pelayanan kepada masyarakat harus terus berlangsung namun dengan menghindari tatap muka,” ujarnya.
Dalam SE Nomor 2/MK.1/2020 ada lima poin imbauan yang ditujukan kepada seluruh direktorat di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk para staf ahli dan staf khusus menteri keuangan.
Maksud dan tujuan dari SE ini memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran covid-19. Lalu memberikan panduan bagi pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19. (DETIK.com/ROS/VEM)