BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sudah tidak memberlakukan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP elektronik, alias tidak mencetak lagi.
Kasi Identitas Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono menyampaikan, masyarakat yang yang ingin membuat KTP tidak perlu mendapatkan Suket lagi. Namun, cukup menunggu selama satu minggu, maka KTP elektronik bisa tercetak.
“Kabupaten Bangkalan sudah bebas Suket, artinya yang sudah foto harus menunggu sekitar satu minggu, langsung dicetak KTP elektronik,” kata Agus, sapaan akrabnya, Selasa, 17 Maret 2020.
Menurutnya, pemerintah pusat sudah gencar-gencarnya menggelontorkan blanko untuk menghabiskan Suket yang tersebar di tangan masyarakat. Agus mangaku, pihaknya memiliki 20.000 keping blanko yang siap mencetak print ready record (PRR) dan perubahan identitas.
“Alhamdulillah kita mendapatkan blanko dari pemerintah pusat sebanyak 20 ribu keping, dengan asumsi 35 ribu suket, sisanya nanti kami cetak ketika dapat lagi,” tuturnya.
Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat kota dzikir dan shalawat, agar segera menukarkan Suket tersebut dengan blanko KTP elektronik. Dengan catatan, lanjut Agus, datang sendiri ke Dispendukcapil.
“Bagi masyarakat yang masih memegang Suket, kami imbau datang ke Dispenduk agar bisa dicetak, diutamakan datang sendiri untuk menjaga percaloan,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)