SUMENEP, koranmadura.com – Gara-gara tak terima putus, salah seorang pemuda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat menyebar rekaman video mesum dirinya bersama mantan pacarnya ke salah satu grup WhatsApps.
Atas perbuatannya tersebut, pemuda berinisial MTH itu ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Informasi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBD Deddy Supriadi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang digali pihaknya, pria berusia 20 tahun itu sebelumnya memang sempat menjalin hubungan asmara dengan korban. Sebut saja namanya Bunga.
Bunga merupakan salah seorang pelajar di Sumenep. MTH dan Bunga sudah berpacaran sekitar dua tahun. Selama menjalin hubungan, berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Deddy keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari 10 kali.
Hingga suatu ketika, MTH putus dengan Bunga. Bunga tidak mau lagi kembali dengan tersangka. Karena merasa kesal dengan sikap Bunga, MTH kemudian mengirimkan rekaman video hubungan badan dirinya dengan korban ke salah satu grup WhatsApps.
Tak cukup sampai di situ, kiriman video di grup WhatsApps itu lalu di-capture dan dikirimkan oleh MTH kepada korban. “Atas kejadian itu, Bunga lapor polisi,” tuturnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)