KORANMADURA.com – Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi online pria sesama jenis (gay) di Semarang. Pelaku mempromosikan jasanya lewat media sosial Twitter.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan para pelaku dibekuk di sebuah hotel di Semarang, Kamis (5/3) tengah malam. Total ada dua pria yang diamankan.
“Tersangka menawarkan jasa pijat plus atau pijat sensual khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial jenis Twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi,” kata Iskandar kepada wartawan di Semarang, Kamis (12/3/2020).
Kedua tersangka yaitu FA (28) dan AW (32). Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng awalnya mengamankan FA di hotel setelah menelusuri sebuah akun Twitter yang menawarkan jasa pijat plus sesama jenis itu.
“Pelaku atas nama FA dengan tarif Rp 400.000, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap FA,” ujarnya.
Dari penelusuran polisi, muncikari berinisial AW yang tinggal di Yogyakarta. AW ditangkap di kosnya di Kabupaten Sleman.
“Anggota melakukan penangkapan di kamar kos Jalan Kapulogo, Sleman. Kemudian AW diamankan di Ditreskrimsus Polda Jateng,” tegasnya.
Mereka dijerat pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” jelasnya. (DETIK.com/ROS/VEM)