SAMPANG, koranmadura.com – Petugas keamanan gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI/Polri menyisir sejumlah lokasi di wilayah perkotaan dan pinggiran di Sampang, Madura, Jawa Timur. Hal itu dilakukan karena aparat kerap kali mendapat laporan keberadaan warung remang-remang dan indekos terselubung yang dijadikan tempat perbuatan asusila.
Operasi warung esek-esek dan indekos itu dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2020, sekitar pukul 20.00 wib, di sejumlah titik. Di antaranya di wilayah Selong Permai, Jalan Rajawali III, Kecamatan Sampang hingga ke Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
Dalam razia di indekos, petugas memeriksa sejumlah kamar kosan dan meminta keterangan kepada pemilik kos terkait dengan izin dan data identitas para penghuninya.
“Kami telusuri rumah kos-kosan, tapi tidak ditemukan tanda-tanda. Karena banyak penghuni kosan sepi. Kemudian penelusuran kami lanjutkan ke wilayah Taddan,” ujar Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Moh Jalil, Sabtu, 14 Maret 2020.
Kemudian, saat dilakukan razia di sebuah rumah milik H Tolip, warga Desa Tadaan, Kecamatan Camplong, yang selama ini disenyalir menyediakan perempuan nakal, juga tidak ditemukan hasil, namun kedatangan petugas membuat kaget pemilik rumah.
“Kedatangan petugas tak membuahkan hasil, karena diduga bocor. Tapi kami terus menyisir,” cerita dia.
Alahasil, saat beroperasi di sebuah warung kopi milik H Sanidi, yang berlokasi di pesisir pantai Desa Taddan, pihaknya mengaku mendapati pasangan bukan suami istri di balik kamar warungnya yang diduga sengaja disediakan untuk tempat esek-esek.
“Saat razia, kami amankan dua wanita dan satu lelaki. Kala itu, ada pasangan lagi di kamar belakangnya yang terbuat dari asbes dan seng yang tidak bisa menunjukan dokumen nikahnya dan satu perempuan lainnya sedang menunggu pelanggan,” terangnya.
Lanjut Moh Jalil membeberkan, kedua wanita itu yakni RF (32) dan ENF (40), warga Kabupaten Jember dan satu lelaki BS (40), warga Dusun Kucing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Mereka diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan identitas serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan petugas dilakukan berdasarkan Perda Sampang Nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Setelah diperiksa, mereka ini terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 huruf c tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan pemilik warung, kami akan memanggilnya untuk diperiksa terkait izinnya. Kami akan terus menggencarkan razia agar supaya menciptakan Sampang aman dan kondusif,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)