KORANMADURA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi opsi Darurat Sipil untuk mencegah penyebaran virus Corona terbaru (COVID-19). Namun secara hukum, Darurat Sipil dinilai tidak tepat. Sedikitnya ada 4 alasan. Apa itu?
“Pertama. Alasan bahwa adanya bencana alam dapat digunakan sebagai dasar diperbolehkannya Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang haruslah dibaca lengkap sebagaimana isi Pasal 1 angka 1 Perppu 23/1959 yaitu bencana alam tersebut dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,” ujar ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono, Selasa, 31 Maret 2020.
“Pertanyaannya, selain wabah COVID-19 bukan masuk jenis bencana alam, apakah saat ini lembaga kepresidenan beserta kementerian/lembaga serta pemda sudah tidak bisa lagi mengatasi, mencegah, menangani atau mengendalikan wabah ini. Tentu jawabannya tidak mengingat saat ini pemerintah dan pemerintah daerah masih bekerja secara sungguh-sungguh dalam mengendalikan wabah ini dan hal tersebut didukung oleh masyarakat yang saat ini banyak gotong royong membantu pemerintah,” sambung Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Baca: Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil
Alasan kedua, kelembagaan badan yang disebut dalam Pasal 3 ayat (2) Perppu 23/1959 yang akan membantu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang sudah tidak cocok lagi dengan postur kelembagaan negara saat ini. Di mana Pasal 3 ayat (2) menyebut adanya Menteri Pertama yang ada dalam badan tersebut, padahal saat ini tidak dikenal adanya Menteri Pertama di kabinet Indonesia.
Ditambah lagi saat ini sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ada di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten kota serta berbagai satgas yang dibentuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Ketiga, hak-hak istimewa yang diberikan kepada penguasa darurat sipil baik di pusat maupun daerah sebagaimana diatur di Perppu 23/1959 justru rentan menghalangi peran serta dan gotong royong warga masyarakat dalam menghadapi wabah COVID-19 yang selama ini terbukti gerakan sosial warga melalui media sosial tersebut efektif membantu pemerintah,” ujar Bayu.
Bayu mencontohkan bahayanya Darurat Sipil. Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Perppu 23/1959 mengatur Penguasa Darurat Sipil berhak:
(1) mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.
(3) menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.
“Keempat, jika penetapan darurat sipil ini dimaksudkan dalam rangka memastikan ketaatan warga negara terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Karantina Wilayah dengan cara penerapan sanksi pidana bagi yang melanggar kebijakan tersebut, maka ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam Perppu 23/1959 ini justru tidak terlalu memberikan efek gentar dibandingkan sanksi pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan,” papar Bayu.
Ancaman sanksi pidana di Pasal Perppu 23/1959 Pasal 47 ayat (1) mengatur:
Barang-siapa melanggar peraturan dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau denda setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini.
Sementara di Pasal 49 Perppu 23/1959 mengatur:
Barangsiapa tidak menuruti perintah dari Penguasa Darurat. Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini.
Bandingkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman sanksi pidana dendanya lebih besar dibandingkan Perppu 23/1959. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Jika saat ini alasan pemerintah untuk menerapkan darurat sipil adalah dikarenakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun karantina wilayah belum bisa dilaksanakan secara efektif maka hal itu bukan karena kelemahan pada UU Kekarantinaan Kesehatannya melainkan karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar operasional penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun Karantina Wilayah sebagaimana diamanatkan Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan sampai saat ini belum terbentuk,” cetus Bayu.
Pasal 60 UU Kekarantinaan mengatur:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Untuk itu ketimbang menyatakan berlakunya darurat sipil sesuai UU (Prp) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang substansi pengaturannya tidak sesuai untuk penanggulangan bencana non alam karena wabah penyakit, maka lebih baik pemerintah fokus segera menyelesaikan PP pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan agar dapat segera memberi kepastian hukum bagi seluruh daerah dalam menegakkan Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun pengusulan karantina wilayah ke pemerintah pusat,” kata Bayu. (DETIK.com/ROS/VEM)