BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, di depan kantor DPRD setempat, Senin, 16 Maret 2020.
Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Khoirul Amin menilai penghapusan pasal di RUU Cipta Kerja tentang besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan diganti dengan menggunakan upah minimum provinsi (UMP) merugikan para kaum buruh.
“Salah satunya terkait masalah penghapusan UMK, dan disatukan kepada UMP, sedangkan kondisi di setiap kabupaten dan kota tidak sama potensinya,” teriak pria yang kerap disapa Amin.
Oleh karenanya, ia mendesak pihak DPRD Bangkalan agar menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja, agar setiap daerah memiliki hak dalam mengatur upah.
“Kepada DPRD Bangkalan untuk membuat surat penolakan dan peninjauan kembali terhadap ketentuan pasal-pasal kontroversial serta mengirimkan usulan penghentian pembahasan draf RUU Cipta Kerja,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Bangkalan, Mohammad Fahad mengaku setuju atas apa yang disampaikan mahasiswa UTM. Menurutnya, penghapusan UMK tersebut merugikan masyarakat yang kerja di daerah dengan upah tinggi.
“Saya setuju dengan mahasiswa, karena hal itu (penghapusan UMK) merugikan bagi masyarakat,” kata Ra Fahad, sapaan akrabnya.
Karena dirinya memiliki tugas untuk menampung aspirasi dari masyarakat, maka pihaknya berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut kepada DPR RI.
“Iya, akan buat surat kepada DPR RI untuk menyampaikan tuntutan mahasiswa terkait penolakan pasal kontroversial,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/VEM)