BANGKALAN, koranmadura.com – Ujian yang menimpa Wakil Rektor (Warek) III Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Agung Ali Fahmi (AAF) membuat kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan, Madura, Jawa Timur tidak tinggal diam. AAF ditetapkan tersangka atas pelanggaran UU ITE.
Ketua Umum Pengurus Cabanag PMII Bangkalan, Arif Qomaruddin sangat menyayangkan keputusan penegak hukum atas penetapan AAF sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Karena menurutnya, pesan di grup IKA PMII UTM yang dinilai mencemarkan nama baik HMI bukan konsumsi publik.
“AAF korban, grup IKA PMII UTM adalah grup internal, dan saya yakin bukan beliau yang menyebarkan, tapi oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Arif, sapaan krabnya, Sabtu, 21 Maret 2020.
Namun, Arif menegaskan bahwa dirinya bersama ribuan kader PMII se-Bangkalan takkan tinggal diam. Karena AAF salah satu kader PMII, maka ia berjanji akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan kerahkan 8 komisariat di Bangkalan, kurang lebih 4000 kader yang akan mangawal proses hukum yang terjadi kepada sahabat AAF,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta kepada aparat penegak hukun (APH) di kabupaten paling barat di pulau Madura ini, agar tetap menjalankan proses hukum yang proporsional.
“Kita hargai proses hukum dan meminta kepada APH menjalankan proses hukum secara prosedural,” tuturnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengaku, proses penetapan AAF sebagai tersangka berdasarkan alat bukti. Selain itu pula, pihaknya juga memanggil beberapa keterangan tim ahli.
“Berdasarkan alat bukti hasil pennyidikan yang sudah lama, kami libatkan ahli bahasa, pidana dan ITE,” katanya.
Perlu di ketahui, AAF ditetapkan tersangka karena diduga melanggar UU ITE yang dinilai menghina HMI di grup WhatsApp IKA PMII UTM. Padahal, grup tersebut merupakan obrolan internal yang tidak semestinya jadi konsumsi publik. Namun, karena ada oknum yang tak bertanggung jawab maka perbincangan tersebut tersebar luas. (MAHMUD/SOE/VEM)