BANGKALAN, koranmadura.com – Rumah Tahan (Rutan) kelas II-B Bangkalan, Madura, Jawa Timur dihuni oleh 522 orang, yakni tahanan titipan sebanyak 263 dan 259 narapidana.
Jumlah tersebut sudah melampaui kapastitas. Pasalnya, kapasitas penampungan penghuni lapas hanya 116 orang.
Kasubsie Pelayanan Tanahan, Pradana Suwito Putra menyampaikan, rumah tahanan yang over kapastitas tidak hanya di wilayah kerjanya saja, namun di daerah lain di Madura juga kelebihan penghuni.
Guna mengantisipasi kelebihan penghuni, pihaknya mengaku membuat program program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) kepada narapidana yang memiliki ketetapan hukum.
“Untuk saat ini hanya menggunakan program PB dan CB, karena ingin melakukan pemerataan tidak bisa, semua Rutan di Madura over kapastitas juga,” kata Pradana, sapaan akrabnya, Sabtu 07 Maret 2020.
Pradana menjelaskan, selama narapidana berkelakuan baik selama ada di tahanan, maka pihaknya berjanji akan memberikan haknya karena mengikuti aturan yang ada di dalam Rutan.
“Kalau mereka berkelakuan baik di Rutan, maka mereka dapat surat keputusan, bahwa mendapatkan PB atau CB,” katanya. (MAHMUD/SOE/VEM)