SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menutup mal pelayanan publik. Hal itu karena adanya imbauan dari Pemerintah untuk menerapkan Social Distancing Measure atau menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik dan menjauhi tempat-tempat berkumpul orang banyak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi mengatakan, pelayanan kepada masyarakat tetap berlanjut. Hanya saja dialihkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Seperti pembuatan KTP, sekarang pelayanan dialihkan kepada Capil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),” katanya, Selasa, 24 Maret 2020.
Informasinya, penutupan Mal Pelayanan Publik untuk pembuatan adminitrasi kependudukan ditutup sementara sejak 16-31 Maret 2020.
Untuk pelayanan adminitrasi kependudukan di sejumlah Kepulauan, kata Edy, bisa dilayani di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. “Sehingga masyarakat kepulauan tidak harus ke darat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edy mengatakan, prinsipnya adanya Mal Pelayanan Publik untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Namun, karena wabah covid-19 maka dilakukan penutupan sementara waktu. (JUNAIDI/ROS/VEM)