SUMENEP, koranmadura.com – Sedikitnya 26 narapidana (Napi) Rutan Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur bernafas lega setelah sekian tahun mendekam di balik jeruji besi, akhirnya mereka bebas.
Puluhan napi diperbolehkan berkumpul dengan keluarga di rumah masing-masing setelah mendapat Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca: Imbas Covid-19, 26 Narapidana di Sumenep Bebas
Proses pemulangan, mereka dijaga ketat petugas Kepolisian Polres Sumenep. Setidaknya terdapat 25 personel yang ditugaskan di Rutan Sumenep saat itu.
Saat bertugas, mereka dilengkapi dengan sejanta api laras panjang, sebagian anggota berpakaian preman. “25 orang (anggota),” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis, 2 April 2020.
Pantauan media ini, puluhan napi diantarkan ke rumah mereka masing-masing dengan menggunakan mini bus, sebagian menggunakan mobil pribadi. Sebelum pulang, mereka sempat sujud syukur di depan Rutan Kelas II B Sunenep.
Setelah itu mereka dengan bergantian di semprot dengan cairan disinfektan di dalam bilik yang disediakan pihak Rutan, sebagai langkah awal pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona.
“Setelah dari sini (Rutan), kami minta kepada mereka untuk langsung pulang ke rumahnya masing-masing, dan tidak sering keluar rumah jika tidak untuk keperluan yang sangat penting dalam rangka ikut mencegah penyebaran Covid- 19,” kata Agus Salim, Karutan Kelas IIB Sumenep. (JUNAIDI/SOE/DIK)