SUMENEP, koranmadura.com – Tangis haru mewarnai kebebasan 26 narapidana dari Rutan Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Kamis, 2 April 2020.
Pantauan di lokasi, para keluarga narapidana sudah menunggu di luar Rutan sejak beberapa saat sebelum para narapidana itu dikeluarkan oleh petugas Rutan.
Baca: Imbas Covid-19, 26 Narapidana di Sumenep Bebas
Sebagian dari mereka tampak langsung berurai air mata saat melihat anggota keluarganya keluar dari pintu utama Rutan. Sebagian tampak ingin langsung mendekat. Namun tak dibolehkan oleh petugas karena para narapidana itu masih harus melalui bilik disinfektan.
“Saya merasa terharu. Makanya sampai menangis. Alhamdulillah anak saya mulai hari ini sudah bisa berkumpul lagi bersama keluarga,” kata salah seorang keluarga narapidana yang bebas, Yatma Yati.
Menurut dia, anaknya sudah satu tahun mendekam di Rutan Kelas II B Sumenep. Perempuan yang akrab disapa Yati itu tidak menjelaskan secara detail kasus yang sampai membuat anaknya mendekam dalam penjara.
“Saya tahu kalau anak saya akan bebas hari ini kemarin (1 Maret 2020). Saya ditelfon dari pihak sini (Rutan). Ada hikmahnya ada Corona, anak saya bisa bebas,” tambahnya.
Sekadar diketahui, pembebasan 26 narapidana itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)