BANGKALAN, koranmadura.com – 33 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang dibebaskan tetap dalam pengawasan.
Pembebasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan, Ahmad Fauzi menyampaikan, walaupun tidak menjalani tahanan, namun mereka tetap berada dalam pengawasan. Jika, dalam aktivitasnya melanggar aturan, maka akan ditarik kembali ke Rutan.
“Pada saat ada Napi yang bebas tetap berada dalam pengawasan dari balai kemasyarakatan, apabila saat ada di luar melakukan pelanggaran maka akan di tarik lagi,” kata Fauzi sapaan akrabnya, Jumat, 3 April 2020.
Fauzi juga menjelaskan, proses asimilasi bisa dilakukan ketika para napi sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Selain itu, ketika para napi tersebut dalam masa integrasi, yakni ia mendapatkan cuti bersyarat namun surat keputusannya belum turun dari pemerintah pusat, maka juga akan dibebaskan.
“Asimilasi 32 napi, yaitu sudah menjalani masa tahanan 2/3 masa tahanan. Dan 1 Napi masuk itegrasi, yaitu cuti bersyarat. Tapi syarat terpenting berkelakuan baik di dalam tahanan,” katanya.
Sedangkan Kasubsi Pelayanan Tanahan, Rutan Kelas II Bangkalan, Pradana Suwito Putra menyampaikan, para napi yang bebas tersebut mayoritas dari kasus narkotika.
“Kalau melihat dari kasusnya cukup berat, didominasi kasus narkoba yang bebas karena corona,” katanya.
Pradana juga menuturkan, napi yang bebas melalui asimilasi atau integrasi kemungkinan akan bertambah lagi. Namun sampai saat ini, pihaknya mengaku masih melakukan pendataan lagi, sebelum batas waktu pengajuan berakhir.
“Kami diberi waktu mulai 1-7 April untuk pembebasan asimilasi, sedangkan integrasi dikasih waktu sampai 14 April 2020, jadi nanti akan bertambah,” katanya. (MAHMUD/ROS/DIK)