SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 42 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang, Madura, Jawa Timur, kini mendapat berkah asimilasi berupa pebebasan bersyarat di tengah mewabahnya pandemi Corona virus Disease 19 (Covid-19).
Kepala Rutan Kelas II B Sampang, Gatot Tri Rahardjo menjelaskan, program asimilasi di rumah merupakan keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumHam) RI, Nomor 10 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Maka dari itu, narapidana atau warga binaan yang sudah memenuhi syarat yakni telah menjalani 2/3 masa tahanan akan mendapatkan asimilasi.
Menurutnya, asimilasi tersebut sebagai upaya meminimalisir adanya overload yang dimungkinkan dapat menimbulkan resiko penyebaran Covid-19. “Sampai Selasa, 7 April kemarin, sebanyak 42 napi yang sudah dibebaskan bersyarat. Puluhan napi yang bebas itu rata-rata kebanyakan kasus narkoba yaitu 22 napi dan 20 napi kasus kriminal umum. Tapi napi kasus narkoba yang dibebaskan ini yaitu bukan kelas bandar, melainkan kebanyakan pemakai yang masa tahanannya di bawah lima tahun,” jelasnya, Kamis, 9 April 2020.
Disisi lain pihaknya menyatakan, berdasarkan pendataan yang akan menjalani 2/3 masa tahanannya hingga akhir tahun 2020 yaitu sebanyak 61 napi. Dalam tahap awal asimilasi tersebut pihaknya masih mengeluarkan sebanyak 42 napi. Sedangkan dalam masa pandemi ini, masih akan dilakukan asimilasi kembali. Selain itu, pihaknya menyebutkan, untuk jumlah total warga binaan yang ditampung saat ini yaitu sebanyak 329 napi. Padahal standar kapasitas di Rutan Kelas II B Sampang yaitu sebanyak 165 napi.
“Overloadnya 100 persen. Sebenarnya asimilasi ini sangat membantu mengingat kapasitas di sini hanya sebanyak 165 napi,” akunya.
Meski dinyatakan bebas bersyarat, Gatot sapaan akrab Gatot Tri Rahardjo menegaskan, para napi yang mendapat berkah asimilasi di rumah tidak diperkenankan ke luar kota sebelum masa tahanannya berakhir.
“Kami sudah bersurat ke kantor administrasi, Polres, Kejaksaan, dan Bupati. Para asimilasi ini juga harus lapor ke pak kades maupun Polsek masing-masing dumahnya yang disertai fotocopy berkas asimilasi. Narapidana yang sudah mendapatkan asimilasi, setiap bulannya akan melakukan daring bersama Kejaksaan Negeri Sampang atau Lapas Pamekasan, sebagai upaya pemantauan. Artinya sebelum masa tahanannya berakhir warga binaan Rutan Kelas II B Sampang tidak boleh ke luar kota,” jelasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)