BANGKALAN, koranmadura.com – Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Herman Finanda berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumahnya agar tetap melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Walaupun ASN bisa bekerja dari rumah, kami harap agar membawa berkas dan laporannya ke rumahnya dan tetap dikerjakan di rumah masing-masing,” kata Herman, sapaan akrabnya, Rabu, 08 April 2020.
Selain itu, anggota fraksi Gerindra tersebut mengimbau kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten ujung barat di pulau Madura ini agar mengawasi secara ketat ASN yang bekerja dari rumahnya.
“Kami imbau kepada OPD agar tetap memantau ASN yang bekerja dari rumahnya melalui laporan yang sudah dikerjakan,” imbaunya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Bangkalan, Joko Supriono menuturkan, ASN yang bisa bekerja dari rumah itu hanya diperuntukkan kepada staf saja. Namun jika jabatan tinggi pratama dan pejabat struktural, katanya tetap masuk dinas ke kantor.
“Hanya staf dan eselon IV, lainnya masuk seperti biasa. Surat edaran itu berlaku sampai tanggal 21 April 2020,” tegasnya.
Hal tersebut, lanjut Joko berdasarkan Surat Edaran kementerian PANRB nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan virus Corona. (MAHMUD/SOE/VEM)