PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerapkan pembuatan pelayanan KK dan akta kelahiran melalui setiap Kecamatan. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan massa di kantor Dispendukcapil.
“Layanan buat KK, buat akta atau perubahan KK dan akta seperti surat pindah, kami kumpulkan di Kecamatan. Dari kecamatan dibawa ke kantor capil, nanti dari kantor Capil diserahkan lagi ke kantor kecamatan, masyarakat bisa ngambil di Kecamatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Achmad Faisol, Kamis, 16 April 2020.
Baca: Pelayanan e-KTP di Pamekasan Dibatasi
Faisol yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pemerintahan Desa itu mengakui, pelayanan ini memang beda dari biasanya karena membutuhkan waktu yang lama.
“Sebelum ada Covid ini, pelayanan kami menerapkan layanan di kecepatan, kalau jaraingan internet bagus, dan persyaratan kepada operator lengkap, paling lama proses sampai 5 menit sampai 10 menit, dan masyarakat bisa membawa tetapi karena ada covid ini dokumennya ditaruh d kecamatan otomatis kecepatan agak berkurang,” paparnya.
Ia berharap, masyarakat bisa memahami dan mengerti langkah tersebut. Karena menurutnya, hal itu untuk kebaikan bersama guna terhindar dari virus tersebut.
“Mari kita bersama-sama menanggulangi covid ini, hargai yang kami lakukan, ini bukan tidak ingin melayani masyarakat tetapi sementara ini mencegah covid ini perlu kebersamaan dari kita untuk memutuskan mata atau memperkecil penyebaran,” ujarnya. (SUDUR/ROS/VEM)