SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur merilis petunjuk tehnis jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 800/719/435.203.2/2020 tertanggal 23 April 2020.
Jam kerja yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim itu berlaku kepada semua ASN baik yang bekerja di kantor maupun bekerja di rumah (work from home).
Sejak Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan sistem kerja ASN sehari masuk kantor dan sehari bekerja di rumah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sumenep, tanggal 18 Maret 2020, Nomor : 800/561/435.203.2/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sementara jumlah jam kerja efektif bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, baik yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriyah, minimal 32,50 jam per minggu.
Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep selama masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, agar memperhatikan Surat Edaran Bupati Sumenep, tanggal 15 April 2020, Nomor : 800/ 675/435.203.2/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Sementara jadwal jam kerja ASN selama Ramadan tahun 2020 sebagai berikut:
1. Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 07.30 – 14.30 WIB
b. Hari Jum’at
Pukul : 06.30 – 11.00 WIB
2. Bagi unit kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin s/d Kamis, dan Sabtu Pukul : 07.30 – 13.00 WIB
b. Hari Jum’at
Pukul : 06.15-11.15 WIB.
(JUNAIDI/SOE/VEM)