PAMEKASAN,koranmadura.com – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan direncanakan memakai telekonference. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Ketua Pansus LKPj tahun 2019, Andi Suparto mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap kajian. Menuruntya, jika situasi memungkinkan akan digelar terbatas.
“Teknis pembahasan masih akan melakukan kajian singkat, apa kita harus pakai online atau di ruang paripurna Pansus hanya 15 orang. Termasuk kalau diatur jarak 1 meter apakah masih memungkinkan,” kata Andi Suparto, Senin, 6 April 2020.
Selain menghindari penyebaran Covid-19 itu, kata Andi Suparto, hal itu untuk mempercepat pembahasan LKPj karena batas waktu yang ditentukan oleh Kemendagri itu sampai 30 April 2020. “Bagi kami, bagaimana pembahasan ini harus dilakukan semaksimal mungkin,” tambahnya.
Andi menambahkan, setelah dilakukan pembahasan, hasilnya akan direkomendasikan kepada Bupati.
” Besok ini kan baru nota penjelasan Bupati terkait dengan LKPj, setelah itu kan memulai pembahasan- pembahasan. LKPj itu akan menghasilkan rekomendasi- rekomendasi yang akan diberikan kepada Bupati Pamekasan,” ucapnya. (SUDUR/SOE/DIK)